Sabtu, 17 Maret 2012

Keuangan Public Islam


1.Masa Rasulullah à Pasca Hijrah
Mulanya beliau menjadi pemimpin komunitas yang kecil dan kemudian setelah hijrah menjadi pemimpin bangsa Madinah. Dan dalam waktu sepuluh tahun telah menjadi negara yang sangat besar dibanding wilayah-wilayah lainnya di jazirah Arab, lengkap dengan aparatur negara.
Sebagai kepala dari suatu negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang segera mendapat perhatian beliau seperti :
1.Membangun masjid utama sebagai tempat ibadah dan konsolidasi.
2.Merehabilitasi muhajirin Mekkah di Madinah.
3.Menciptakan kedamaian dalam negara.
4.Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.
5.Membuat konstitusi negara.
6.Menyusun sistem pertahanan Madinah.
7.Meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara.
Karakterisitik Keuangan Publik Keseimbangan Sektor Publik dan Anggaran 
GR = Zakat + Dharibah + Aset + Sedekah
GE = Miskin + Rutin + Pembangunan + Emergency
Pajak adalah berbeda dg Dharibah. Pungutan dibebankan secara sepihak kepada warga, dan tidak berlaku dalam jangka panjang.

Prinsip Pengeluaran Publik
Alokasi zakat merupakan kewenangan Allah à Amil dan pemerintah pelaksana
Penerimaan selain zakat prinsip alokasinya (Chapra, 1995: 288-289):
Belanja negara untuk maslahat
Menghindari masyaqqah dan mahdarat didahululan dari mengambil kebaikan
Mahdarat individu dapat dijadikan alasan untuk menghidari skala yang lebih luas
Pengorbanan individu dapat dilakukan dan kepentingan individu dapat dikorbankan untuk menghindari kerugian publik
Manfaat publik yg didistribusikan adalah seimbang atau lebih besar dari penderitaan atau kerugian yg ditanggung
Jika belanja merupakan syarat untuk ditegakkanya syariah maka belanja harus diwujudkan

perkuliahan pak Azis Budi Setiawan (Dosen STEI SEBI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar