Rabu, 23 Mei 2012

Makalah Lembaga Keuangan Non Bank


LEMBAGA KEUANGAN MIKRO & SYARIAH
( KOPERASI & BMT )

( Makalah Untuk Persentasi Mata Kuliah Lembaga Keuangan Non Bank )


DISUSUN OLEH :
IRAWATI ILYAS ( 41002040 )
logo SEBI.jpg



SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM SEBI
2012

KATA PENGANTAR

Oó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#

            Assalaamu’alaikumWr.Wb.
            Segala Puji syukur Kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah menciptakan manusia begitu sempurna dibanding makhluk lain dimuka bumi ini. Shalawat dan salam kami sanjungkan kepangkuan Nabi Muhammad SAW, lahir membawa cahaya menuntun kearah Rabb Yang Maha Agung  serta mengajarkan ilmu pengetahuan pengatur hidup sejahtera yang bersumber dari Al-qur‘an dan Hadist yang selalu bermanfaat dimasa lalu,sekarang dan akan datang, beserta para sahabat dan pejuang-pejuang  yang senantiasa berada di jalan-Nya.
Akhirnya kami dapat mewujudkan satu karya tulis yang berbentuk makalah untuk memenuhi tugas persentasi mata kuliah Lembaga Keuangan Non Bank yang berjudul Lembaga Keuangan Mikro & Syariah ( Koperasi & BMT )
Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, besar harapan kami mendapat masukan, kritik, dan saran dari pembaca karya tulis ini. Semoga makalah ini dapat memberikan solusi dari permasalahan yang selalu mewarnai perekonomian Indonesia serta dapat bermanfaat bagi para pembaca dari karya yang sederhana ini.
            Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.

Depok, Mei 2012

Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................4
BAB II PEMBAHASAN
A.DEFINISI LEMBAGA KEUANGAN…………………………………………..5
B.DEFINISI SISTEM KEUANGAN SYARIAH...............................................5
C.LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH.............................................5
KOPERASI…………………………………………………………………………6
BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)……………………………………….....10
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH INDONESIA...........................10
PERBEDAAN ANTARA LKMK DAN LKMS................................................12
BAB III PENUTUP
            KESIMPULAN............................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................iii




BAB I
PENDAHULUAN
Telah menjadi karakteristik umum ekonomi negara berkembang, bahwa Usaha Mikro dan Kecil (UMK) memiliki peran yang cukup besar dalam struktur perekonomiannya. Berdasarkan data empirik yang ada, UMK di Indonesia memiliki kontribusi yang signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional. Kontribusi UMK mencapai 99,85% dari seluruh pelaku usaha di Indonesia, dimana kontribusi pelaku UMK terhadap PDB sebesar 45,55%. Dari sisi penyerapan tenaga kerja, UMK mampu menyerap 99,85% dari total tenaga kerja (101,81 juta orang) atau sebanyak 46,28% dari jumlah total penduduk Indonesia.
Dalam kondisi demikian, kehadiran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam perkembangannya dirasakan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan para pelaku UMK. Hal ini tidak terlepas dari sifat LKM yang juga fleksibel serta memiliki kedekatan dan keeratan dengan masyarakat, baik secara geografis maupun sosiologis. Dalam pengertian umum, LKM dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1.      LKM berbentuk bank, yaitu BPR dan Unit Mikro dari Bank Umum;
2.      LKM berbentuk koperasi, yaitu KSP, USP, KJKS, UJKS; serta
3.       LKM Bukan Bank Bukan Koperasi (LKM B3K) seperti BKD dan LPKD yang tidak memenuhi syarat dalam UU Perbankan, BMT, dan Koperasi Kredit yang tidak memiliki izin pendirian koperasi, dan sebagainya. LKM B3K selanjutnya dikenal sebagai LKM Informal.




BAB II
PEMBAHASAN
  1. DEFINISI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis.
Sistem keuangan merupakan tatanan perekonomian dalam suatu negara yang berperan dalam melakukan aktivitas dalam berbagai jasa keuangan yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. Tugas utama sisitem keuangan adalah mengalihkan dana yang tersedia dari penabung kepada pengguna dana untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa-jasa disamping untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan.
  1. DEFINISI SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Sistem keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang menjembatani antara pihak yang membutuhkan dana denga pihak yang memiliki kelebihan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seluruh transaksi yang terjadi dalam kegiatan keuangan syariah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Lembaga keuangan mikro syariah terdiri dari pegadaian, koperasi syariah, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola wakaf, dan BMT.
  1. LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa keuangan syariah, maka berkembang pula LKM yang operasionalnya menggunakan prinsip syariah, seperti perkembangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT). BPRS cenderung melayani segmen pelaku usaha di sektor UKM formal, sementara BMT melayani sektor UKM informal.
Sebagai salah satu bentuk LKM informal, BMT dapat dikatakan sebagai lembaga sosial ekonomi berbasis syariah. Misi sosial tersebut diwujudkan sebagai baitul maal, yaitu melaksanakan fungsi menerima dan mengelola dana-dana sosial seperti zakat, infaq, dan shadaqoh untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Penggunaan dana-dana sosial ini adalah untuk pemberdayaan kaum miskin, pengembangan awal usaha mikro, dan sebagai dana sosial kesehatan. Misi ekonomi BMT sebagai baitul tamwil dilakukan melalui berbagai pembinaan yang menyertai pembiayaan yang diberikan kepada pelaku UMK.
Dalam banyak kisah sukses BMT, kedekatan BMT dengan pelaku UMK yang dibiayainya dibangun melalui pembinaan berbasis kelompok yang materinya mencakup pembinaan tata kelola usaha, teknis dan spiritual melalui kelompok-kelompok pengajian. Pembinaan berbasis kelompok ini di satu sisi sangat mendukung performa kolektibilitas pembiayaan dengan penerapan tanggung jawab kolektif tanggung-renteng, dan di sisi lain meningkatkan efisiensi BMT dalam melakukan pengawasan dan penyuluhan/pembinaan.
Penerimaan masyarakat yang semakin besar terhadap kemanfaatan yang diberikan oleh BMT tersebut terlihat dari pesatnya pertumbuhan BMT di daerah-daerah. Berdasarkan data terakhir, terdapat sekitar 2.938 unit BMT di seluruh Indonesia, di mana hampir 22% berada di Jawa Barat, 20% di Jawa Timur, 17,5% di Jawa Tengah. Sedangkan di luar pulau Jawa yang terbesar adalah di Sulawesi Selatan (6%) dan Sumatera Utara (5%). Berdasarkan data tahun 2000, rata-rata BMT memiliki sekitar 199 penabung dan 83 peminjam, dengan rata-rata simpanan sebesar Rp.265.000,- dan rata-rata pinjaman sebesar Rp.698.000,-
KOPERASI
Sebagian ulama menganggap bahwa koperasi (Syirkah Taa’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian.

Menurut Sayyid Sabiq, Syirkah itu ada empat macam, yaitu:
l  Syirkah ‘Inan Syirkah ‘Inan, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah modal masing-masing.
l  Syirkah Mufawadhah Syirkah Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan persyaratan sebagai benkut:
n  Modalnya harus sama banyak. Bila ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu tidak sah.
n  Mempunyai wewenang untuk bertindak, yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.
n  Satu agama, sesama muslim. Tidak sah bersyarikat dengan non muslim.
n  Masing-masing anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama).
l  Syirkah Wujuh Syirkah Wujuh, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal, tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
l  Syirkah Abdan Syirkah Abdan, yaitu karja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau pekerjaan.
n  Pengertian Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Koperasi Syariah yaitu koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Pembiayaan yaitu kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama perodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, yang mewajibkan penerima pembiayaan itu untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad disertai dengan pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.
n  Dasar Hukum Koperasi Jasa Keuangan Syariah
Selain dari UUD 1945 pasal 33 yang mendasari pendirian koperasi jasa keuangan syariah yaitu keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 terntang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Tujuan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
l  meningkatkan program pemberdayaan ekonomi, khususnya dikalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui sistem syariah
l  mendorong kehidupan ekonomi syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah khususnya dan ekonomi indonesia pada umumnya
l  meningkatkan semangat dan peran serta anggota masyarakat dalam kegiatan koperasi jasa keuangan syariah
Kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
l  Pada prakteknya, Koperasi Jasa Keuangan Syariah selain menjalankan kegiatan pembiayaan atau tamwil dapat menjalankan kegiatan maal dan atau kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS), termasuk wakaf.
Modal : Simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan pokok khusus.
Perbedaan Koperasi Konvensional dengan Koperasi Syariah
Koperasi syariah merupakan koperasi yang berdasarkan pada prinsip syariah atau prinsip agama islam.
Pembiayaan
Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya
Aspek pengawasan
Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.
Penyaluran produk
Koperasi konvensinal memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak ?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.
Fungsi sebagai lembaga zakat
Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .

BMT ( BAITUL MAL WAT TAMWIL )
A.    PENGERTIAN
BMT adalah kependekan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Mal Wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Yang isinya berintikan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, BMT juga bisa menerima titipan zakat, infaq, dan sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertivikat operasi dari PINBUK dan jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi.
B.     KEBIJAKAN PENGEMBANGAN BMT
Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, BMT dipercaya lebih mempunyai peluang untuk berkembang dibading dengan lembaga keuangan lain yang beroperasi secara konvensional, meskipun diperlukan kerja keras untuk mewujudkannya.
      BMT memiliki peluang cukup besar dalam ikut berperan mengembangkan ekonomi yang berbasis pada ekonomi kerakyatan. Hal ini disebabkan karena BMT ditegakkan diatas prinsip syariah yang lebih memberika kesejukan dalam memberikan ketenangan baik bagi para pemilik dana maupun kepada para pengguna dana.
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH INDONESIA
Yang membuat Indonesia berbeda (kata “berbeda” mungkin cukup memadai jika kata “membanggakan” dianggap terlalu berlebihan) dalam aplikasi dan pengembangan ekonomi Islam bukan hanya sebatas di sektor keuangan atau perbankan syariah, tetapi juga ternyata berkembang pula pada sisi-sisi ekonomi yang lain, seperti berkembangnya lembaga-lembaga keuangan mikro syariah, lembaga keuangan sosial dan usaha-usaha sektor riil yang bersemangat untuk comply dengan prinsip-prinsip syariah.
Berkembangnya lembaga keuangan mikro syariah semisal Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), baik di perkotaan maupun daerah pedesaan, seolah menggenapi semangat aplikasi keuangan syariah di tanah air. Dengan jumlah yang diperkirakan lebih dari 3000 unit, BMT/KJKS telah menjadi ikon tersendiri dalam dunia keuangan syariah Indonesia. Struktur usaha di perekonomian nasional yang 99% didominasi oleh UMKM, maka kehadiran BMT/KJKS menjadi sangat penting dalam melayani kebutuhan jasa keuangan syariah masyarakat ekonomi di segmen bawah. Dengan besarnya jumlah pelaku UMKM dan BMT/KJKS, Indonesia layak disebut negara terdepan dalam aplikasi Islamic Microfinance.
Saat ini Indonesia bahkan dapat dikatakan sebagai laboratorium terbesar dalam aplikasi microfinance. Bukan hanya keuangan mikro syariah tetapi juga keuangan mikro konvensional. Variasi bentuk lembaga keuangan mikro dari koperasi, BMT, badan kredit desa (BKD) dan lain-lain, menempatkan Indonesia sebagai negara percontohan untuk aplikasi keuangan mikro. Khusus untuk keuangan mikro syariah, perlahan-lahan aplikasi keuangan mikro syariah itu menjadi branding indonesia. Dalam beberapa forum, workshop, conference atau field visit (yang dilakukan delegasi negara lain ke Indonesia), materi keuangan mikro syariah sudah menjadi “menu” tetap yang diminta dari Indonesia.
Berbeda dengan negara-negara lain, aplikasi keuangan mikro di Indonesia bukanlah didominasi oleh program atau projek pemberdayaan masyarakat kecil dari pemerintah yang dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tetapi itu dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan yang bersifat mandiri, beroperasi dalam komunitas terbatas dan dilakukan oleh masyarakat tempatan (lokal). Modal umumnya diupayakan dari kongsi kelompok masyarakat tertentu, baik komunitas masjid, tetangga, pesantren, profesi dan lain-lain. Meski begitu pada beberapa kasus telah ada lembaga keuangan mikro syariah yang sangat besar, dimana kantor cabangnya telah ada di beberapa provinsi. Beberapa peneliti internasional bahkan secara spesifik telah mengangkat sektor keuangan mikro syariah Indonesia ini untuk menjadi objek penelitian, bahkan beberapa literatur dunia telah merekomendasikannya untuk di replikasi oleh negara-negara lain.
PERBEDAAN ANTARA LKMK DAN LKMS
Faktor
LKMK
LKMS
Sumber pendanaan
Dana pihak ketiga dan dana donor.
Dana pihak ketiga dan dana yang bersumber dari amal (ZIS).
Jenis pembiayaan
Berbasis bunga.
Bagi hasil, margin, dan ujrah (instrumen keuangan islam)
Sasaran pembiayaan
Orang miskin yang produktif.
Orang sangat miskin dan orang miskin produktif.
Transfer pendanaan
Diberikan dalam bentuk tunai.
Diberikan dalam bentuk produk (barang dan jasa).
Biaya pinjaman
Diambil dari sebagian dana pinjaman
Tidak dikenakan biaya.
Target kelompok
Wanita.
Keluarga.
Tujuan pembiayaan
Pemberdayaan wanita.
Mendapatkan ketentraman dan meningkatkan kesejahteraan
Penanggung jawab pinjaman
Penerima pinjaman.
Penerima pinjaman dan pasangannya.
Dorongan untuk bekerja
Moneter.
Perintah agama dan moneter.
Solusi gagal bayar
Tekanan dan ancaman dari kelompok.
Jaminan dari pasangannya, kelompok, dan etika islam.
Program pengembangan sosial
Sekuler, etika, dan sosial.
Keagamaan, etika, dan sosial.
BAB III
KESIMPULAN
-          Lembaga Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis
-          Koperasi Syariah yaitu koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Pembiayaan yaitu kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama perodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, yang mewajibkan penerima pembiayaan itu untuk melunasi pokok pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad disertai dengan pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.
-          Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, BMT dipercaya lebih mempunyai peluang untuk berkembang dibading dengan lembaga keuangan lain yang beroperasi secara konvensional, meskipun diperlukan kerja keras untuk mewujudkannya.
-          Kemiskinan merupakan isu sentral yang kronis dan harus cepat diatasi dengan strategi yang tepat untuk memutuskan mata rantai kemiskinan di Indonesia. Terutama fokus pada pemberdayaan usaha mikro dengan efektif. Pelibatan LKMS sebagai sumber mitra pemerintah dalam penyalur modal terhadap masyarakat sangat miskin dan masyarakat miskin dapat menunjang keberhasilan dalam memutuskan mata rantai kemiskinan di Indonesia. Alternatif solusi dalam esai ekonomi syariah yang diajukan oleh penulis, mencoba menjawab berbagai persooalan yang menempa keberadaan LKMS. Peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam mendukung optimalisasi peran LKMS dalam memberdayakan usaha mikro sangat dibutuhkan untuk terealisasinya Indonesia bebas dari kemiskinan.


DAFTAR PUSTAKA
·         Soemitra,Andri,M.A.Bank dan Lembaga Keuangan Syariah;Kentana.
·         Posted by boutique software pak kopsyah bmt kjks on January 14, 2010 “Perbedaan Koperasi Konvensional dengan Koperasi Syariah“.
·         www.google.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar