Rabu, 26 Desember 2012

5 semester kita selalu bersama ^_^

kenangan kita bersama dibangku kuliah, semua aktivitas tak lepas dari langkah bersama kaliah. mau itu lagi sedih n lagi senang selalu bersama kalian. thanks my friends..^_^











persahabatan ini harus dipertahankan sampai kita menggenggam cita dan kesuksesan. keep spirit ^_^ caiyo!

By :Irawati Ilyas & Nurkhotimah

Senin, 26 November 2012

Syariah Economics Banking Institude



BANK GARANSI SYARIAH


Tugas Makalah Presentasi Mata Kuliah
Produk & Jasa Bank Syariah






Disusun Oleh :

Irawati Ilyas (41002040)




SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM SEBI
TAHUN 2012

KATA PENGANTAR
Assalaamu’alaikum Wr.Wb

Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah swt, yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada orang-orang yang beriman dan selalu berusaha untuk memperjuangkan perekonomian islam di tanah air tercinta ini. Salah satu bentuk pengalaman ilmu amaliah adalah telah selesainya makalah yang berjudul “ Bank Garansi Syariah” yang telah dipersiapkan oleh Sdri. Irawati dkk. Sholawat dan salam kita hantarkan keharibaan Rasulullah SAW, dan para sahabat yang selalu  bersama Nabi dalam menegakkan kalimatul Haq.
Kehadiran makalah ini dalam memenuhi tugas presentasi mata kuliah Produk & Jasa Bank Syariah yang dibimbing oleh Bapak Ilham Rheza (Iref). Penulis  banyak berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah ilmu pengetahuan bagi mahasiswa-mahasiswa umumnya dan mahasiswa SEBI khususnya.
Penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan untuk makalah ini demi perbaikan dalam makalah selanjutnya.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Depok, November 2012

Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
 Latar Belakang

BAB II PEMBAHASAN
A.    Kafalah ( Bank Garansi) Pada Bank Syariah
-          Pengertian al-Kafalah
-          Landasan Syariah
-          Macam-macam al-Kafalah dan Skema al-Kafalah
-          Jenis-jenis Bank Garansi
B.     Bank Garansi Pada Bank Konvensional
-          Definisi Bank Garansi
C.     Perbedaan Antara Bank Garansi dan Kredit
D.    Manfaat dan Kegunaan Bank Garansi
E.     Bank Garansi Dalam Valuta Asing

BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Bank syariah di Indonesia mulai berkembang dari tahun ke tahun sejak mula awal periode 1980-an yaitu diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi Islam hingga lahirnya bank syariah pertama diIndonesia tahun 1991 yaitu PT Bank Muamalat Indonesia. Hingga sekarang, lembaga perbankan syariah mulai berkembang pesat dan optimis bisa menyaingi pasar keuangan dunia.
Perkembangan bank syariah tak lepas dari upaya inovasi produk, jaringan dan layanan, meningkatkan mutu pelayanan dan standar kualitas SDM. Salah satu produk unggulan atau fasilitas yang diberikan Bank Muamalat adalah layanan fasilitas Bank Garansi. Bank Garansi merupakan suatu jaminan yang diberikan Bank yang menyatakan, bahwa pihak bank akan memenuhi kewajiban kepada pihak penerima jaminan (bouwheer) apabila pihak yang dijamin/nasabah tidak dapat atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan (cedera janji/wanprestasi).
Produk Bank Garansi ini sudah lebih dahulu difasilitasi oleh bank-bank konvensional sejak dikeluarkan Dasar hukum Bank Garansi, yaitu  perjanjian penanggungan (borgtocht) yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata. Namun, Bank Garansi Syariah diterapkan dibank syariah saat ini dengan menggunakan prinsip al-kafalah yang sesuai dalam landasan syari’ah.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kafalah ( Bank Garansi) Pada Bank Syariah

Garansi Bank adalah suatu jaminan yang diberikan Bank yang menyatakan, bahwa pihak bank akan memenuhi kewajiban kepada pihak penerima jaminan (bouwheer) apabila pihak yang dijamin/nasabah tidak dapat atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan (cedera janji/wanprestasi).

Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah).Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran.

 Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.

Penerbitan Bank Garansi (surat jaminan bank), yang terdiri dari jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pelaksanaan dengan setoran minimal sebesar 10% dari nilai jaminan yang diinginkan nasabah.

Bank Garansi mencakup layanan full cover dimana nasabah mengcover seluruh bank garansi; dan layanan fasilitas yang merupakan pembiayaan atau kredit secara tidak langsung. Untuk produk bank garansi dengan layanan full cover, wewenang putusan diberikan oleh pejabat pemutus pembiayaan di kantor cabang itu sendiri. Sedangkan pada bank garansi dengan layanan fasilitas, wewenang putusan harus dimintakan izin terlebih dahulu kepada pejabat pemutus pembiayaan tingkat wilayah atau atasan dari pejabat pemutus pembiayaan di kantor cabang dimaksud.

 

Ada bank syariah yang menyediakan layanan Overseas Transfer, berdasarkan akad kafalah. Overseas transfer yaitu layanan pengirimanuang dalam USD atau pun Euro secara same day value, cepat, aman melintas batas karena didukung oleh teknologi SWIFT.

Hari ini valuta asing dikirim, hari itu juga sampai di negara tujan (berlaku untuk AS, Kanada, dan Eropa Barat).Disediakan 2 jenis layanan, akni OUR dan BEN. Untuk OUR dana diterima penuh (full amount) oleh penerima di negara tujuan, sedangkan BEN dana yang diterima oleh penerima dipotong biaya oleh bank penerima.

Prosedur mendapatkan layanan ini adalah seagai berikut: membuka rekening di suatu bank syariah dan mengisi aplikasi transfer dan diserahkan kepada teller serta membayar komisi, biaya SWIFT, dan correspondent bank charges (untuk layanan jenis OUR). Produk overseas tansfer ini menggunakan akad kafalah, karena bank bertindak sebagai penjamin, sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin.

Akad kafalah selain dipraktekkan oleh industri perbankan syariah, juga dipraktekkan oleh industri asuransi syariah.Pada dasarnya, akad kafalah merupakan bentuk penjaminan atau pertanggungan yang biasa dijalankan oleh perusahaan asuransi.Dalam hal ini, pihak penanggung adalah perusahaan asuransi, sedangkan pihak tertanggung adalah nasabah asuransi. Pada praktek asuransi syariah, risiko yang ada pada pihak tertanggung disebar keseluruh tertanggung yang lain oleh perusahaan asuransi.

-          Pengertian al-Kafalah
Kafalah secara bahasa artinya adh-dhamanu (menggabungkan), atau a-dhaman (jaminan), hamalah (beban) dan za’amah (tanggungan). Sedangkan menurut istilah, kafalah merupakan jaminan yang di berikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang di tanggung. Dalam pengertian lain , kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang di jamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Kafalah menurut mazhab hanafi adalah suatu tindakan penggabungan tanggungan orang yang menanggung dengan tanggungan penanggung utama terkait tuntutan yang berhubungan dengan jiwa, hutang, barang atau pekerjaan. Sedangkan definisi menurut ulama terkemuka lainnya, kafalah adalah penggabungan antara dua tanggungan terkait tuntutan dan hutang.
Kafalah kadang di sebut juga sebagai wakalah bersyarat. Dalam hal ini kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang lain, jika terpenuhi kondisinya, atau jika sesuatu terjadi. Misalkan, seorang dosen menyatakan kepada asistennya demikian: “anda adalah asisten saya. Tugas anda adalah menggantikan saya mengajar bila saya berhalangan”. Dalam kasus ini asisten hanya bertugas mengajar (melakukan sesuatu atas nama dosen) jika dosen berhalangan (bila kondisinya terpenuhi, jika sesuatu terjadi).
-          Landasan Syariah
a. Al-Qur’an
Dasar hukum untuk akad memberi kepercayaan ini dapat di pelajari dalam Al-Qur’an pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf.
Penyeru-penyeru itu berseru, ‘kami kehilangan piala raja dan barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan seberat (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya.’” (Yusuf: 72)
Kata za’im yang berarti penjamin dalam surah Yusuf tersebut adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas pembayaran.
b. Al-Hadits
Landasan syariah dari pemberian fasilitas dalam bentuk jaminan kafalah pada ayat di atas di pertegas dalam hadits Rasulullah sebagai berikut:

Artinya:
“Telah di hadapkan kepada Rasulullah SAW. (mayat seorang laki-laki untuk di shalatkan) ….Raulullah SAW bertanya “apakah dia mempunyai warisan?” Para saahabat menjawab “tidak” Rasulullah bertanya lagi, apakah dia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab “Ya, sejumlah tiga dinar.” Rasulullah pun menyuruh para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, “saya menjamin utangnya, ya Rasulullah.” Maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari no. 2172, kitab al-Hawalah)
Para Ulama sepakat terkait di bolehkannya kafalah , dan kaum muslimin pun masih tetap melakukan kafalah di antara mereka sejak zaman kenabian sampai saat sekarang ini tanpa ada seorang ulama pun yang memungkiri.
-          Macam-macam al-Kafalah dan Skema al-Kafalah
a. Kafalah bin-Nafs
Merupakan akad yang memberikan jaminan atas diri. Kafalah jenis ini adalah suatu bentuk komitmen penanggung untuk menghadirkan sosok pihak tertanggung kepada orang yang di tanggung haknya. Contohnya, dalam praktik perbankan untk bentk Kafalah bin-Nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
b. Kafalah bil-Maal
Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
c. Kafalah Bit-Taslim
Jenis Kafalah ini biasa di lakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang di sewa, pada waktu masa sewa berakhir.
d. Kafalah al-Munjazah
Kafalah al-Munjazah adalah jaminan mutlak yang tidak di batasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu.
Skema al-Kafalah
-          Jenis-jenis Bank Garansi
1)      Bank Garansi Umum: garansi bank yang diterbitkan untuk menjamin transaksi secara umum seperti perjanjian jual bei, perjanjian keagenan, dan lain-lain.
2)       Bid/Tender Bid: garansi bank yang diterbitkan untuk keperluan mengikuti tender suatu proyek dengan ketentuan bank akan menjamin pembayaran sejumlah uang kepadabeneficiary apabila pihak applicant tidak memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam persyaratan tender dan atau menarik diri setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
3)      Advance Payment Bond: garansi bank yang diberikan untuk menjamin applicant atas penarikan sejumlah uang sebagai uang muka dari pihak yang dijamin dan akan digunakan untuk keperluan proyek yang dimaksud dalam kontrak.
4)       Performance Bond: garansi bank yang diterbitkan bank dalam rangka penjaminan terhadap pelaksanaan pekerjaan suatu proyek/transaksi oleh pihak yang dijamin dengan ketentuan pihak bank akan membayar sejumlah uang kepada pihak penerima jaminan (beneficiary) apabila ternyata pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian (kontrak)/Surat Perintah Kerja.
5)       Retention/Maintenance Bond: garansi bank yang diperlukan untuk mendapatkan sisa uang atas proyek yang telah selesai dikerjakan (100%) berdasarkan kontrak. Sisa uang dimaksud sebenarnya baru dibayar pihak penerima jaminan setelah selesainya masa pemeliharaan pekerjaan (dinyatakan dengan Certificate of Satisfaction).
6)      Standby Letter of Credit: garansi bank yang diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan applicant (debitur atau pihak lain yang disetujui debitu) yang memberi hak kepada penerima jaminan/pihak ketiga (beneficiary) untuk mencairkan dana sejumlah yang dinyatakan dalam standby L/C apabila applicant tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan dalam standby L/C tersebut. Standby L/C internasional tunduk pada UCPDC500.
7)      Shipping Guarantee: surat jaminan yang diterbitkan bank atas kepentingan/permintaan importer dan ditujukan kepada Maskapai Pelayaran bahwaimporter adalah pihak yang berhak menguasai barang yang diangkut. Shipping guaranteemerupakan pengganti Bill of lading (B/L) yaitu dokumen resmi pengambilan barang.
Di dalam hal Bank mengeluarkan garansi bank artinya Bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya Bank penerbitmengikat diri kepada penerima jaminan (Beneficiary) dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata nasabahnya (si terjamin/Applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan (Beneficiary). 
Di Bank Syariah Bank garansi disebut ‘Al Kafalah’ yang artinya bank memberi bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan proyek. Pihak yang dijamin (Applicant) menyetor sejumlah uang dengan prinsip ‘Al Wadiah’.



B.     Bank Garansi Pada Bank Konvensional
-          Definisi Bank Garansi
Bank Garansi (atau disingkat BG ) adalah Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.

BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.

Bank garansi dapat dikategorikan sebagai jasa jika nasabah menyetorkan setoran jaminan 100%. Dalam aplikasinya, bank garansi terdiri dari :
  1. Bid Bond Tender Bondditerbitkan untuk kebutuhan peserta tender guna mengikuti tender di dalam negeri
  2. Advance Payment Bondatau jaminan uang muka, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna menjamin pelaksanaan pekerjaan setelah diterimanya pembayaran uang muka dari pemilik proyek
  3. Performance Bond, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna menjamin selesainya proyek yang diterima atau untuk kepentingan pembeli guna menjamin pembayaran atas barang yang telah diterima
  4. Retention Bonditerbitkan untuk kebutuhan pemohon guna menjamin pemeliharaan proyek yang telah diselesaikan





C.     Perbedaan Antara Bank Garansi dan Kredit
Perbedaan Bank Garansi dengan pemberian kredit yaitu :Bank tidak mengeluarkan uang dalam pemberian Bank Garansi atau biasa disebut non cash loan artinya adalah kredit yang tidak memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan-persyaratan khusus tertentu dari bank. Sebagai contoh L/C, SKBDN, SBLC, dan Bank Garansi (BG), sedangkan dalam pemberian kredit bank mengeluarkan uang atau biasa disebut cash loan artinya kredit yang memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan secara khusus.
Persamaannya adalah dalam hal pengawasan. Bila bank memberikan kredit, maka perlu diawasi penggunaan kredit yang diberikan, demikian halnya dengan Bank Garansi. Bank akan mengadakan pengawasan terhadap perusahaan terjamin (Applicant) dengan maksud agar setiap saat bisa memperoleh gambaran kondisi keuangan, Asset, maupun jalannya perusahaan, tujuannya agar bank bisa membantu si Applicant jika diperlukan, baik dalam hal Cash flow dan lain-lain. Dalam hal tersebut si applicant harus mengizinkan bank yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas administrasi dan pembukuannya. Si Nasabah atau si terjamin wajib memberikan keterangan-keterangan tentang keuangan jika dibutuhkan oleh Bank Penjamin.
D.    Manfaat dan Kegunaan Bank Garansi
Bank Garansi diterbitkan atas permintaan nasabahnya (Applicant) yang akan digunakan untuk keperluan beragam sesuai kebutuhan transaksi bisnis nasabahnya, manfaatnya secara umum adalah Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan Cash Flow dll. Penerima jaminan (Beneficiary) tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin (Applicant) melalaikan kewajiban karena penerima jaminan (Beneficiary) akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank. 



E.     Bank Garansi Dalam Valuta Asing
Bank Devisa juga mengeluarkan Bank Garansi dalam transaksi perdagangan luar negeri, berupa Bank Garansi dalam valuta asing. Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Bank devisa pemerintah diperkenankan memberikan Bank Garansi dalam valuta asing kepada konsultan, kontraktor, dan eksportirIndonesia sehubungan dengan tender dan pelaksanaan kontrak di Negara lain.
  2. Bank Garansi dalam valuta asing hanya diberikan untuk memenuhi persyaratan sebagai Bid bond, Advance payment guarantee, dan Performance bond.
  3. Bank Garansi dalam valuta asing diberikan untuk kepentingan peserta tender di luar negeri yang diadakan oleh pihak-pihak di Indonesia dalam rangka project aid dan pembelian-pembelian pemerintah non-project aid atas permintaan dan tanggungan bank di luar negeri yang bonafide.
  4.  Bank Garansi dalam valuta asing diberikan untuk kepentingan kontraktor dalam negeri yang mengikuti tender dan melaksanakan pembangunan proyek yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri atau dana sendiri.
Counter Guarantee untuk Bank Garansi dalam valuta asing, khusus untuk konsultan yang Bonafide, diatur sebagai berikut :
  1. Persyaratan mengenai uang jaminan yang harus dibekukan, tidak merupakan hal yang mutlak, akan tetapi disesuaikan dengan kemungkinan terjadinya resiko.
  2. Besarnya jaminan lawan (Counter guarantee) yang harus diserahkan oleh konsultan yang bersangkutan tergantung kepada besarnya risiko kemungkinan timbul menurut penilaian bank, dengan demikian Counter Guarantee itu dapat berupa materiil maupun immateriil.




BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

ü  kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah).Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran.

ü  Pelaksanaan jasa bank garansi dalam perbankan di Indonesia sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagaimana posisinya sebagai bank central. Bank dapat memberikan jasa Bank Garansi apabila telah memenuhi kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) dan bank juga terkena batas maksimum pemberian kredit (BMPK), bank dalam memberikan jasa Bank garansi agar pemohon bank garansi dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak ke III yaitu kreditur/penerima bank garansi dengan mudah, asalkan pemohon dapat memenuhi syarat-syarat dalam pemberian jasa bank garansi diantaranya memberikan kontra garansi sebagai perlindungan pihak bank dan juga membayar biaya-biaya yang ada dalam mendapatkan jasa bank garansi.
ü  Bank Garansi diterbitkan atas permintaan nasabahnya (Applicant) yang akan digunakan untuk keperluan beragam sesuai kebutuhan transaksi bisnis nasabahnya, manfaatnya secara umum adalah Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan Cash Flow dll
Saran
            Makalah ini membahas tentang bank garansi syariah yang mencakup dengan bank garansi yang ada di bank konvensional, besar harapan kami untuk menerima masukan baik dari dosen mata kuliah produk & jasa bank syariah maupun dari temna-teman mahasiswa. Sehingga makalah ini dapat sempurna untuk dipahami. Semoga bank garansi menjadi produk yang benar-banar sesuai dengan prinsip al-kafalah yang sesuai dengan syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Ø  Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta:Gema Insani. 2009.
Ø  Zulkifli.Sunarto.2003.Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syariah.Edisi Mahasiswa.Jakarta Timur;Zikrul Hakim.
Ø  Kasmir.DR.2012.Dasar-Dasar Perbankan.Edisi Revisi.Jakarta;PT RAJAGRAFINDO PERSADA.