BANK
GARANSI SYARIAH
Tugas Makalah Presentasi Mata Kuliah
Produk
& Jasa Bank Syariah
Disusun Oleh :
Irawati Ilyas (41002040)
SEKOLAH
TINGGI EKONOMI
ISLAM
SEBI
TAHUN
2012
KATA PENGANTAR
Assalaamu’alaikum
Wr.Wb
Puji dan
syukur kita panjatkan kehadirat
Allah swt, yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada orang-orang yang
beriman dan selalu berusaha untuk memperjuangkan perekonomian islam di tanah
air tercinta ini. Salah satu bentuk pengalaman ilmu amaliah adalah telah
selesainya makalah yang berjudul “ Bank Garansi Syariah” yang telah
dipersiapkan oleh Sdri. Irawati dkk. Sholawat dan salam
kita hantarkan keharibaan Rasulullah SAW, dan para sahabat yang selalu bersama Nabi dalam menegakkan kalimatul Haq.
Kehadiran
makalah ini dalam memenuhi tugas presentasi mata kuliah Produk & Jasa Bank Syariah yang dibimbing oleh Bapak Ilham Rheza (Iref). Penulis
banyak berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah ilmu pengetahuan bagi mahasiswa-mahasiswa umumnya dan mahasiswa SEBI
khususnya.
Penulis
sangat mengharapkan saran dan kritikan untuk makalah ini demi perbaikan dalam
makalah selanjutnya.
Wassalamu’alaikum
Wr.Wb.
Depok, November 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang
BAB II PEMBAHASAN
A.
Kafalah ( Bank Garansi) Pada
Bank Syariah
-
Pengertian al-Kafalah
-
Landasan Syariah
-
Macam-macam al-Kafalah dan
Skema al-Kafalah
-
Jenis-jenis Bank Garansi
B.
Bank Garansi Pada Bank
Konvensional
-
Definisi Bank Garansi
C.
Perbedaan Antara Bank Garansi
dan Kredit
D.
Manfaat dan Kegunaan Bank
Garansi
E.
Bank Garansi Dalam Valuta
Asing
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Bank syariah di Indonesia mulai berkembang dari tahun ke tahun sejak mula
awal periode 1980-an yaitu diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi
Islam hingga lahirnya bank syariah pertama diIndonesia tahun 1991 yaitu PT Bank
Muamalat Indonesia. Hingga sekarang, lembaga perbankan syariah mulai berkembang
pesat dan optimis bisa menyaingi pasar keuangan dunia.
Perkembangan bank syariah tak
lepas dari upaya inovasi produk, jaringan dan layanan, meningkatkan mutu
pelayanan dan standar kualitas SDM. Salah satu produk unggulan atau fasilitas
yang diberikan Bank Muamalat adalah layanan fasilitas Bank Garansi. Bank
Garansi merupakan suatu
jaminan yang diberikan Bank yang menyatakan, bahwa pihak bank akan memenuhi
kewajiban kepada pihak penerima jaminan (bouwheer) apabila pihak yang
dijamin/nasabah tidak dapat atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai dengan apa
yang diperjanjikan (cedera janji/wanprestasi).
Produk Bank Garansi ini sudah lebih dahulu difasilitasi oleh bank-bank
konvensional sejak dikeluarkan Dasar hukum Bank Garansi, yaitu perjanjian penanggungan (borgtocht)
yang diatur dalam KUH Perdata pasal 1820 s/d 1850.Untuk menjamin kelangsungan
Bank Garansi, maka penanggung mempunyai “Hak istimewa “ yang
diberikan undang-undang, yaitu untuk memilih salah satu pasal ; menggunakan
pasal 1831 KUH Perdata atau pasal 1832 KUH Perdata. Namun, Bank Garansi Syariah diterapkan dibank syariah saat ini dengan
menggunakan prinsip al-kafalah yang sesuai dalam landasan syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kafalah ( Bank Garansi) Pada
Bank Syariah
Garansi
Bank adalah
suatu jaminan yang diberikan Bank yang menyatakan, bahwa pihak bank akan
memenuhi kewajiban kepada pihak penerima jaminan (bouwheer) apabila
pihak yang dijamin/nasabah tidak dapat atau gagal memenuhi kewajibannya sesuai
dengan apa yang diperjanjikan (cedera janji/wanprestasi).
Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana
bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang
dijamin (makful lah).Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi,
yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran.
Bank dapat mempersyaratkan nasabah
untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana
tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini,
bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.
Penerbitan Bank Garansi (surat jaminan bank), yang terdiri dari jaminan
tender, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pelaksanaan dengan
setoran minimal sebesar 10% dari nilai jaminan yang diinginkan nasabah.
Bank Garansi mencakup layanan full cover dimana nasabah mengcover seluruh
bank garansi; dan layanan fasilitas yang merupakan pembiayaan atau kredit
secara tidak langsung. Untuk produk bank garansi dengan layanan full cover,
wewenang putusan diberikan oleh pejabat pemutus pembiayaan di kantor cabang itu
sendiri. Sedangkan pada bank garansi dengan layanan fasilitas, wewenang putusan
harus dimintakan izin terlebih dahulu kepada pejabat pemutus pembiayaan tingkat
wilayah atau atasan dari pejabat pemutus pembiayaan di kantor cabang dimaksud.
Ada bank syariah yang menyediakan layanan Overseas Transfer, berdasarkan
akad kafalah. Overseas transfer yaitu layanan pengirimanuang dalam USD atau pun
Euro secara same day value, cepat, aman melintas batas karena didukung oleh
teknologi SWIFT.
Hari ini valuta asing dikirim, hari itu juga sampai di negara tujan
(berlaku untuk AS, Kanada, dan Eropa Barat).Disediakan 2 jenis layanan, akni
OUR dan BEN. Untuk OUR dana diterima penuh (full amount) oleh penerima di
negara tujuan, sedangkan BEN dana yang diterima oleh penerima dipotong biaya
oleh bank penerima.
Prosedur mendapatkan layanan ini adalah seagai berikut: membuka rekening
di suatu bank syariah dan mengisi aplikasi transfer dan diserahkan kepada
teller serta membayar komisi, biaya SWIFT, dan correspondent bank charges
(untuk layanan jenis OUR). Produk overseas tansfer ini menggunakan akad
kafalah, karena bank bertindak sebagai penjamin, sedangkan nasabah sebagai pihak
yang dijamin.
Akad kafalah selain dipraktekkan oleh industri perbankan syariah, juga
dipraktekkan oleh industri asuransi syariah.Pada dasarnya, akad kafalah
merupakan bentuk penjaminan atau pertanggungan yang biasa dijalankan oleh
perusahaan asuransi.Dalam hal ini, pihak penanggung adalah perusahaan asuransi,
sedangkan pihak tertanggung adalah nasabah asuransi. Pada praktek asuransi
syariah, risiko yang ada pada pihak tertanggung disebar keseluruh tertanggung
yang lain oleh perusahaan asuransi.
-
Pengertian al-Kafalah
Kafalah secara bahasa
artinya adh-dhamanu (menggabungkan), atau a-dhaman (jaminan),
hamalah (beban) dan za’amah (tanggungan). Sedangkan
menurut istilah, kafalah merupakan jaminan yang di berikan oleh
penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak
kedua atau yang di tanggung. Dalam pengertian lain
, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang di
jamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Kafalah menurut mazhab
hanafi adalah suatu tindakan penggabungan tanggungan orang yang menanggung
dengan tanggungan penanggung utama terkait tuntutan yang berhubungan dengan
jiwa, hutang, barang atau pekerjaan. Sedangkan definisi menurut ulama terkemuka
lainnya, kafalah adalah penggabungan antara dua tanggungan terkait
tuntutan dan hutang.
Kafalah kadang di sebut
juga sebagai wakalah bersyarat. Dalam hal
ini kita bersedia memberikan jasa kita untuk melakukan sesuatu atas nama orang
lain, jika terpenuhi kondisinya, atau jika sesuatu terjadi. Misalkan, seorang
dosen menyatakan kepada asistennya demikian: “anda adalah asisten saya.
Tugas anda adalah menggantikan saya mengajar bila saya berhalangan”. Dalam
kasus ini asisten hanya bertugas mengajar (melakukan sesuatu atas nama dosen)
jika dosen berhalangan (bila kondisinya terpenuhi, jika sesuatu terjadi).
-
Landasan Syariah
a. Al-Qur’an
Dasar hukum untuk akad memberi kepercayaan ini dapat di
pelajari dalam Al-Qur’an pada bagian yang mengisahkan Nabi Yusuf.
“Penyeru-penyeru itu berseru, ‘kami kehilangan piala raja dan
barangsiapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh makanan seberat
(seberat) beban unta dan aku menjamin terhadapnya.’” (Yusuf: 72)
Kata za’im yang berarti penjamin dalam surah
Yusuf tersebut adalah gharim, orang yang bertanggung jawab atas
pembayaran.
b. Al-Hadits
Landasan syariah dari pemberian fasilitas dalam bentuk
jaminan kafalah pada ayat di atas di pertegas dalam hadits Rasulullah sebagai
berikut:
Artinya:
“Telah di hadapkan kepada Rasulullah SAW. (mayat seorang laki-laki
untuk di shalatkan) ….Raulullah SAW bertanya “apakah dia mempunyai warisan?”
Para saahabat menjawab “tidak” Rasulullah bertanya lagi, apakah dia mempunyai
utang?’ Sahabat menjawab “Ya, sejumlah tiga dinar.” Rasulullah pun menyuruh
para sahabat untuk menshalatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah
lalu berkata, “saya menjamin utangnya, ya Rasulullah.” Maka Rasulullah pun
menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari no. 2172,
kitab al-Hawalah)
Para Ulama sepakat terkait di bolehkannya kafalah
, dan kaum muslimin pun masih tetap melakukan kafalah di antara mereka sejak
zaman kenabian sampai saat sekarang ini tanpa ada seorang ulama pun yang
memungkiri.
-
Macam-macam al-Kafalah dan
Skema al-Kafalah
a. Kafalah bin-Nafs
Merupakan akad yang memberikan jaminan atas diri. Kafalah
jenis ini adalah suatu bentuk komitmen penanggung untuk menghadirkan sosok
pihak tertanggung kepada orang yang di tanggung haknya. Contohnya, dalam
praktik perbankan untk bentk Kafalah bin-Nafs adalah seorang nasabah yang
mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau
pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun,
tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika
nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
b. Kafalah bil-Maal
Merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
c. Kafalah Bit-Taslim
Jenis Kafalah ini biasa di lakukan untuk
menjamin pengembalian atas barang yang di sewa, pada waktu masa sewa berakhir.
d. Kafalah al-Munjazah
Kafalah al-Munjazah
adalah jaminan mutlak yang tidak di batasi oleh jangka waktu dan untuk
kepentingan atau tujuan tertentu.
Skema al-Kafalah
-
Jenis-jenis Bank Garansi
1)
Bank Garansi Umum: garansi bank yang diterbitkan
untuk menjamin transaksi secara umum seperti perjanjian jual bei, perjanjian
keagenan, dan lain-lain.
2)
Bid/Tender
Bid: garansi bank yang diterbitkan untuk keperluan mengikuti tender suatu
proyek dengan ketentuan bank akan menjamin pembayaran sejumlah uang kepadabeneficiary apabila pihak applicant tidak memenuhi kewajibannya
untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam persyaratan tender dan atau
menarik diri setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.
3)
Advance Payment Bond: garansi bank yang diberikan untuk menjamin applicant atas penarikan sejumlah uang
sebagai uang muka dari pihak yang dijamin dan akan digunakan untuk keperluan
proyek yang dimaksud dalam kontrak.
4)
Performance Bond: garansi bank yang diterbitkan bank dalam rangka penjaminan terhadap
pelaksanaan pekerjaan suatu proyek/transaksi oleh pihak yang dijamin dengan
ketentuan pihak bank akan membayar sejumlah uang kepada pihak penerima jaminan
(beneficiary) apabila ternyata pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi
kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Surat
Perjanjian (kontrak)/Surat Perintah Kerja.
5)
Retention/Maintenance
Bond: garansi bank yang diperlukan untuk mendapatkan sisa uang atas proyek
yang telah selesai dikerjakan (100%) berdasarkan kontrak. Sisa uang dimaksud
sebenarnya baru dibayar pihak penerima jaminan setelah selesainya masa
pemeliharaan pekerjaan (dinyatakan dengan Certificate
of Satisfaction).
6)
Standby Letter of Credit: garansi bank yang diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas
permintaan applicant (debitur atau pihak lain yang
disetujui debitu) yang memberi hak kepada penerima jaminan/pihak ketiga (beneficiary)
untuk mencairkan dana sejumlah yang dinyatakan dalam standby L/C apabila applicant tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana ditetapkan dalam standby
L/C tersebut. Standby L/C internasional tunduk pada
UCPDC500.
7)
Shipping Guarantee: surat jaminan yang diterbitkan bank atas kepentingan/permintaan
importer dan ditujukan kepada Maskapai Pelayaran bahwaimporter adalah pihak yang berhak
menguasai barang yang diangkut. Shipping
guaranteemerupakan pengganti Bill
of lading (B/L) yaitu
dokumen resmi pengambilan barang.
Di dalam hal Bank mengeluarkan
garansi bank artinya Bank membuat suatu pengakuan tertulis, yang isinya Bank
penerbitmengikat diri kepada penerima jaminan (Beneficiary) dalam jangka waktu
dan syarat-syarat tertentu apabila dikemudian hari ternyata nasabahnya (si
terjamin/Applicant) tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan
(Beneficiary).
Di Bank Syariah Bank garansi disebut ‘Al
Kafalah’ yang artinya bank memberi bank garansi sebagai jaminan pelaksanaan
proyek. Pihak yang dijamin (Applicant) menyetor sejumlah uang dengan prinsip
‘Al Wadiah’.
B.
Bank Garansi Pada Bank
Konvensional
-
Definisi Bank Garansi
Bank
Garansi (atau disingkat BG ) adalah Jaminan Pembayaran
yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima
jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak
penerima jaminan.
BG merupakan fasilitas non dana
( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank berdasarkan akad
Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang
dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra
bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk kepentingan
transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.
Bank garansi
dapat dikategorikan sebagai jasa jika nasabah menyetorkan setoran jaminan 100%.
Dalam aplikasinya, bank garansi terdiri dari :
- Bid
Bond / Tender
Bond, diterbitkan untuk kebutuhan
peserta tender guna mengikuti tender di dalam negeri
- Advance
Payment Bondatau
jaminan uang muka, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna
menjamin pelaksanaan pekerjaan setelah diterimanya pembayaran uang muka
dari pemilik proyek
- Performance
Bond, diterbitkan untuk kebutuhan
penerima pekerjaan guna menjamin selesainya proyek yang diterima atau
untuk kepentingan pembeli guna menjamin pembayaran atas barang yang telah
diterima
- Retention
Bon, diterbitkan untuk kebutuhan
pemohon guna menjamin pemeliharaan proyek yang telah diselesaikan
C.
Perbedaan Antara Bank Garansi
dan Kredit
Perbedaan Bank Garansi dengan pemberian kredit yaitu :Bank
tidak mengeluarkan uang dalam pemberian Bank Garansi atau biasa disebut non
cash loan artinya adalah kredit yang tidak memungkinkan nasabah menarik
dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan-persyaratan khusus tertentu
dari bank. Sebagai contoh L/C,
SKBDN, SBLC, dan Bank Garansi (BG), sedangkan dalam pemberian
kredit bank mengeluarkan uang atau biasa disebut cash loan artinya kredit
yang memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya
persyaratan secara khusus.
Persamaannya adalah dalam hal pengawasan. Bila bank
memberikan kredit, maka perlu diawasi penggunaan kredit yang diberikan,
demikian halnya dengan Bank Garansi. Bank akan mengadakan pengawasan terhadap
perusahaan terjamin (Applicant) dengan maksud agar setiap saat bisa memperoleh
gambaran kondisi keuangan, Asset, maupun jalannya perusahaan, tujuannya agar
bank bisa membantu si Applicant jika diperlukan, baik dalam hal Cash flow dan
lain-lain. Dalam hal tersebut si applicant harus mengizinkan bank yang
bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas administrasi dan
pembukuannya. Si Nasabah atau si terjamin wajib memberikan
keterangan-keterangan tentang keuangan jika dibutuhkan oleh Bank Penjamin.
D.
Manfaat dan Kegunaan Bank
Garansi
Bank
Garansi diterbitkan atas permintaan nasabahnya (Applicant) yang akan digunakan untuk keperluan beragam sesuai
kebutuhan transaksi bisnis nasabahnya, manfaatnya secara umum adalah
Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan Cash
Flow dll. Penerima jaminan (Beneficiary)
tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin (Applicant) melalaikan
kewajiban karena penerima jaminan (Beneficiary) akan mendapat ganti rugi
(pembayaran) dari bank.
E.
Bank Garansi Dalam Valuta
Asing
Bank Devisa juga mengeluarkan Bank Garansi dalam transaksi
perdagangan luar negeri, berupa Bank Garansi dalam valuta asing.
Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
- Bank
devisa pemerintah diperkenankan memberikan Bank Garansi dalam valuta asing
kepada konsultan, kontraktor, dan eksportirIndonesia sehubungan
dengan tender dan pelaksanaan kontrak di Negara lain.
- Bank
Garansi dalam valuta asing hanya diberikan untuk memenuhi persyaratan
sebagai Bid bond, Advance payment guarantee, dan Performance
bond.
- Bank
Garansi dalam valuta asing diberikan untuk kepentingan peserta tender di
luar negeri yang diadakan oleh pihak-pihak di Indonesia dalam rangka
project aid dan pembelian-pembelian pemerintah non-project aid atas
permintaan dan tanggungan bank di luar negeri yang bonafide.
- Bank Garansi dalam valuta asing diberikan untuk
kepentingan kontraktor dalam negeri yang mengikuti tender dan melaksanakan
pembangunan proyek yang dibiayai dengan dana bantuan luar negeri atau dana
sendiri.
Counter Guarantee untuk Bank Garansi dalam valuta asing, khusus untuk
konsultan yang Bonafide, diatur sebagai berikut :
- Persyaratan
mengenai uang jaminan yang harus dibekukan, tidak merupakan hal
yang mutlak, akan tetapi disesuaikan dengan kemungkinan terjadinya
resiko.
- Besarnya
jaminan lawan (Counter guarantee) yang harus diserahkan oleh konsultan
yang bersangkutan tergantung kepada besarnya risiko kemungkinan timbul
menurut penilaian bank, dengan demikian Counter Guarantee itu dapat berupa
materiil maupun immateriil.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
ü kafalah merupakan jasa
penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan
nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah).Prinsip syariah ini sebagai
dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban
pembayaran.
ü Pelaksanaan
jasa bank garansi dalam perbankan di Indonesia sesuai dengan peraturan yang
telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagaimana posisinya sebagai bank
central. Bank dapat memberikan jasa Bank Garansi apabila telah memenuhi
kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) dan bank juga terkena batas maksimum
pemberian kredit (BMPK), bank dalam memberikan jasa Bank garansi agar pemohon
bank garansi dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak ke III yaitu
kreditur/penerima bank garansi dengan mudah, asalkan pemohon dapat memenuhi
syarat-syarat dalam pemberian jasa bank garansi diantaranya memberikan kontra
garansi sebagai perlindungan pihak bank dan juga membayar biaya-biaya yang ada
dalam mendapatkan jasa bank garansi.
ü Bank Garansi diterbitkan atas
permintaan nasabahnya (Applicant)
yang akan digunakan untuk keperluan beragam sesuai kebutuhan transaksi
bisnis nasabahnya, manfaatnya secara umum adalah Sebagai sarana untuk
memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan Cash Flow dll
Saran
Makalah ini membahas tentang bank
garansi syariah yang mencakup dengan bank garansi yang ada di bank
konvensional, besar harapan kami untuk menerima masukan baik dari dosen mata
kuliah produk & jasa bank syariah maupun dari temna-teman mahasiswa.
Sehingga makalah ini dapat sempurna untuk dipahami. Semoga bank garansi menjadi
produk yang benar-banar sesuai dengan prinsip al-kafalah yang sesuai dengan
syariah.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Antonio,
Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Jakarta:Gema
Insani. 2009.
Ø Zulkifli.Sunarto.2003.Panduan Praktis Transaksi Perbankan
Syariah.Edisi Mahasiswa.Jakarta Timur;Zikrul Hakim.
Ø Kasmir.DR.2012.Dasar-Dasar
Perbankan.Edisi Revisi.Jakarta;PT RAJAGRAFINDO PERSADA.