LEMBAGA KEUANGAN MIKRO & SYARIAH
( KOPERASI & BMT )
( Makalah Untuk Persentasi Mata Kuliah Lembaga
Keuangan Non Bank )
DISUSUN OLEH :
IRAWATI
ILYAS ( 41002040 )
SEKOLAH
TINGGI EKONOMI ISLAM SEBI
2012
KATA
PENGANTAR
Oó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOÏm§9$#
Assalaamu’alaikumWr.Wb.
Segala Puji syukur Kami panjatkan
kepada Allah SWT yang telah menciptakan manusia begitu sempurna dibanding
makhluk lain dimuka bumi ini. Shalawat dan salam kami sanjungkan kepangkuan
Nabi Muhammad SAW, lahir membawa cahaya menuntun kearah Rabb Yang Maha
Agung serta mengajarkan ilmu pengetahuan
pengatur hidup sejahtera yang bersumber dari Al-qur‘an dan Hadist yang selalu
bermanfaat dimasa lalu,sekarang dan akan datang, beserta para sahabat dan
pejuang-pejuang yang senantiasa berada
di jalan-Nya.
Akhirnya
kami dapat mewujudkan satu karya tulis yang berbentuk makalah untuk memenuhi
tugas persentasi mata kuliah Lembaga Keuangan Non Bank yang berjudul Lembaga Keuangan Mikro & Syariah (
Koperasi & BMT )
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, besar
harapan kami mendapat masukan, kritik, dan saran dari pembaca karya tulis ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan solusi dari permasalahan yang selalu
mewarnai perekonomian Indonesia serta dapat bermanfaat bagi para pembaca dari
karya yang sederhana ini.
Wassalaamu’alaikum Wr.Wb.
Depok,
Mei 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………………i
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………...ii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................4
BAB
II PEMBAHASAN
A.DEFINISI LEMBAGA KEUANGAN…………………………………………..5
B.DEFINISI
SISTEM KEUANGAN SYARIAH...............................................5
C.LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH.............................................5
KOPERASI…………………………………………………………………………6
BAITUL MAL WAT TAMWIL (BMT)……………………………………….....10
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
INDONESIA...........................10
PERBEDAAN ANTARA LKMK DAN LKMS................................................12
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN............................................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
Telah
menjadi karakteristik umum ekonomi negara berkembang, bahwa Usaha Mikro dan
Kecil (UMK) memiliki peran yang cukup besar dalam struktur perekonomiannya.
Berdasarkan data empirik yang ada, UMK di Indonesia memiliki kontribusi yang
signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional. Kontribusi UMK mencapai 99,85%
dari seluruh pelaku usaha di Indonesia, dimana kontribusi pelaku UMK terhadap
PDB sebesar 45,55%. Dari sisi penyerapan tenaga kerja, UMK mampu menyerap
99,85% dari total tenaga kerja (101,81 juta orang) atau sebanyak 46,28% dari
jumlah total penduduk Indonesia.
Dalam
kondisi demikian, kehadiran Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dalam perkembangannya
dirasakan mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan para pelaku UMK. Hal ini tidak
terlepas dari sifat LKM yang juga fleksibel serta memiliki kedekatan dan
keeratan dengan masyarakat, baik secara geografis maupun sosiologis. Dalam
pengertian umum, LKM dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
1.
LKM berbentuk bank, yaitu BPR dan Unit Mikro dari Bank Umum;
2.
LKM berbentuk koperasi, yaitu KSP, USP, KJKS, UJKS; serta
3.
LKM Bukan Bank Bukan Koperasi (LKM
B3K) seperti BKD dan LPKD yang tidak memenuhi syarat dalam UU Perbankan, BMT,
dan Koperasi Kredit yang tidak memiliki izin pendirian koperasi, dan
sebagainya. LKM B3K selanjutnya dikenal sebagai LKM Informal.
BAB II
PEMBAHASAN
- DEFINISI
LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan Mikro atau Micro
Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa
keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan
rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis.
Sistem keuangan merupakan tatanan
perekonomian dalam suatu negara yang berperan dalam melakukan aktivitas dalam
berbagai jasa keuangan yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. Tugas utama
sisitem keuangan adalah mengalihkan dana yang tersedia dari penabung kepada
pengguna dana untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa-jasa disamping
untuk investasi sehingga ekonomi dapat tumbuh dan meningkatkan standar
kehidupan.
- DEFINISI SISTEM KEUANGAN
SYARIAH
Sistem keuangan syariah merupakan sistem keuangan yang menjembatani antara
pihak yang membutuhkan dana denga pihak yang memiliki kelebihan dana melalui
produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah seluruh
transaksi yang terjadi dalam kegiatan keuangan syariah harus dilaksanakan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Lembaga keuangan mikro syariah terdiri
dari pegadaian, koperasi syariah, lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola
wakaf, dan BMT.
- LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan jasa
keuangan syariah, maka berkembang pula LKM yang operasionalnya menggunakan
prinsip syariah, seperti perkembangan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS)
dan Baitul Maal wa Tamwil (BMT). BPRS cenderung melayani segmen pelaku usaha di sektor UKM formal, sementara
BMT melayani sektor UKM informal.
Sebagai salah satu bentuk LKM informal, BMT dapat dikatakan sebagai lembaga
sosial ekonomi berbasis syariah. Misi sosial tersebut diwujudkan sebagai baitul
maal, yaitu melaksanakan fungsi menerima dan mengelola dana-dana sosial
seperti zakat, infaq, dan shadaqoh untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat
yang membutuhkan. Penggunaan dana-dana sosial ini adalah untuk pemberdayaan
kaum miskin, pengembangan awal usaha mikro, dan sebagai dana sosial kesehatan.
Misi ekonomi BMT sebagai baitul tamwil dilakukan melalui berbagai
pembinaan yang menyertai pembiayaan yang diberikan kepada pelaku UMK.
Dalam banyak kisah sukses BMT,
kedekatan BMT dengan pelaku UMK yang dibiayainya dibangun melalui pembinaan
berbasis kelompok yang materinya mencakup pembinaan tata kelola usaha, teknis
dan spiritual melalui kelompok-kelompok pengajian. Pembinaan berbasis kelompok
ini di satu sisi sangat mendukung performa kolektibilitas pembiayaan dengan
penerapan tanggung jawab kolektif tanggung-renteng, dan di sisi lain
meningkatkan efisiensi BMT dalam melakukan pengawasan dan penyuluhan/pembinaan.
Penerimaan masyarakat yang
semakin besar terhadap kemanfaatan yang diberikan oleh BMT tersebut terlihat
dari pesatnya pertumbuhan BMT di daerah-daerah. Berdasarkan data terakhir,
terdapat sekitar 2.938 unit BMT di seluruh Indonesia, di mana hampir 22%
berada di Jawa Barat, 20% di Jawa Timur, 17,5% di Jawa Tengah. Sedangkan di
luar pulau Jawa yang terbesar adalah di Sulawesi Selatan (6%) dan Sumatera
Utara (5%). Berdasarkan data tahun 2000, rata-rata BMT memiliki sekitar 199
penabung dan 83 peminjam, dengan rata-rata simpanan sebesar Rp.265.000,- dan
rata-rata pinjaman sebesar Rp.698.000,-
KOPERASI
Sebagian ulama menganggap bahwa
koperasi (Syirkah Taa’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama
antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan
pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan)
menurut perjanjian.
Menurut Sayyid Sabiq, Syirkah itu
ada empat macam, yaitu:
l Syirkah ‘Inan Syirkah ‘Inan,
yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan
suatu usaha bersama dengan cara membagi untung atau rugi sesuai dengan jumlah
modal masing-masing.
l Syirkah Mufawadhah Syirkah
Mufawadhah, yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu
usaha dengan persyaratan sebagai benkut:
n Modalnya harus sama banyak. Bila
ada di antara anggota persyarikatan modalnya lebih besar, maka syirkah itu
tidak sah.
n Mempunyai wewenang untuk
bertindak, yang ada kaitannya dengan hukum. Dengan demikian, anak-anak yang
belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.
n Satu agama, sesama muslim. Tidak
sah bersyarikat dengan non muslim.
n Masing-masing anggota mempunyai
hak untuk bertindak atas nama syirkah (kerja sama).
l Syirkah Wujuh Syirkah Wujuh,
yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal,
tetapi hanya modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
l Syirkah Abdan Syirkah Abdan,
yaitu karja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha atau
pekerjaan.
n Pengertian Koperasi Jasa Keuangan
Syariah
Koperasi Syariah yaitu koperasi yang kegiatan usahanya bergerak dibidang pembiayaan,
investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Pembiayaan yaitu kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama
perodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya, yang mewajibkan penerima pembiayaan itu untuk melunasi pokok
pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad disertai dengan
pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang
dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.
n Dasar Hukum Koperasi Jasa
Keuangan Syariah
Selain dari UUD 1945 pasal 33
yang mendasari pendirian koperasi jasa keuangan syariah yaitu keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor
91/Kep/M.KUKM/IX/2004 terntang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha koperasi
Jasa Keuangan Syariah.
Tujuan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
l meningkatkan program pemberdayaan
ekonomi, khususnya dikalangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui
sistem syariah
l mendorong kehidupan ekonomi
syariah dalam kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah khususnya dan ekonomi
indonesia pada umumnya
l meningkatkan semangat dan peran
serta anggota masyarakat dalam kegiatan koperasi jasa keuangan syariah
Kegiatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah
l Pada prakteknya, Koperasi Jasa
Keuangan Syariah selain menjalankan kegiatan pembiayaan atau tamwil dapat
menjalankan kegiatan maal dan atau kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana
zakat, infaq dan shadaqah (ZIS), termasuk wakaf.
Modal : Simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan pokok khusus.
Perbedaan Koperasi Konvensional dengan Koperasi Syariah
Koperasi syariah merupakan koperasi yang berdasarkan
pada prinsip syariah atau prinsip agama islam.
Pembiayaan
Koperasi konvensional memberikan bunga
pada setiap nasabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi
syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya
Aspek pengawasan
Aspek pengawasan yang diterapkan pada
koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya
diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi
syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan
syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu
kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan
hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari
pengawasan.
Penyaluran produk
Koperasi konvensinal memberlakukan
system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah
koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan
para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak ?, nasabah harus
tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah
ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini
tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka
transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi
syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan
bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian,
koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini
merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.
Fungsi sebagai lembaga zakat
Koperasi konvesional tidak menjadikan
usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat
dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai
institusi Ziswaf .
BMT ( BAITUL MAL WAT TAMWIL )
A. PENGERTIAN
BMT adalah kependekan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Mal Wat
Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan
prinsip-prinsip syariah. Yang isinya berintikan kegiatan mengembangkan
usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan
ekonomi pengusaha kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang
pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, BMT juga bisa menerima titipan
zakat, infaq, dan sedekah, serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan dan amanatnya.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum
yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan
mendapatkan sertivikat operasi dari PINBUK dan jika telah mencapai nilai aset
tertentu segera menyiapkan diri kedalam badan hukum koperasi.
B.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN BMT
Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah, BMT dipercaya lebih mempunyai
peluang untuk berkembang dibading dengan lembaga keuangan lain yang beroperasi
secara konvensional, meskipun diperlukan kerja keras untuk mewujudkannya.
BMT memiliki peluang cukup besar
dalam ikut berperan mengembangkan ekonomi yang berbasis pada ekonomi
kerakyatan. Hal ini disebabkan karena BMT ditegakkan diatas prinsip syariah
yang lebih memberika kesejukan dalam memberikan ketenangan baik bagi para
pemilik dana maupun kepada para pengguna dana.
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH INDONESIA
Yang membuat Indonesia berbeda (kata “berbeda” mungkin cukup memadai jika
kata “membanggakan” dianggap terlalu berlebihan) dalam aplikasi dan
pengembangan ekonomi Islam bukan hanya sebatas di sektor keuangan atau
perbankan syariah, tetapi juga ternyata berkembang pula pada sisi-sisi ekonomi
yang lain, seperti berkembangnya lembaga-lembaga keuangan mikro syariah,
lembaga keuangan sosial dan usaha-usaha sektor riil yang bersemangat untuk
comply dengan prinsip-prinsip syariah.
Berkembangnya lembaga keuangan mikro syariah semisal Baitul Mal wa Tamwil
(BMT) atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), baik di perkotaan maupun
daerah pedesaan, seolah menggenapi semangat aplikasi keuangan syariah di tanah
air. Dengan jumlah yang diperkirakan lebih dari 3000 unit, BMT/KJKS telah
menjadi ikon tersendiri dalam dunia keuangan syariah Indonesia. Struktur usaha
di perekonomian nasional yang 99% didominasi oleh UMKM, maka kehadiran BMT/KJKS
menjadi sangat penting dalam melayani kebutuhan jasa keuangan syariah
masyarakat ekonomi di segmen bawah. Dengan besarnya jumlah pelaku UMKM dan
BMT/KJKS, Indonesia layak disebut negara terdepan dalam aplikasi Islamic
Microfinance.
Saat ini Indonesia bahkan dapat dikatakan sebagai laboratorium terbesar
dalam aplikasi microfinance. Bukan hanya keuangan mikro syariah tetapi juga
keuangan mikro konvensional. Variasi bentuk lembaga keuangan mikro dari
koperasi, BMT, badan kredit desa (BKD) dan lain-lain, menempatkan Indonesia
sebagai negara percontohan untuk aplikasi keuangan mikro. Khusus untuk keuangan
mikro syariah, perlahan-lahan aplikasi keuangan mikro syariah itu menjadi
branding indonesia. Dalam beberapa forum, workshop, conference atau field visit
(yang dilakukan delegasi negara lain ke Indonesia), materi keuangan mikro
syariah sudah menjadi “menu” tetap yang diminta dari Indonesia.
Berbeda dengan negara-negara lain, aplikasi keuangan mikro di Indonesia
bukanlah didominasi oleh program atau projek pemberdayaan masyarakat kecil dari
pemerintah yang dijalankan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Tetapi itu
dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan yang bersifat mandiri, beroperasi dalam
komunitas terbatas dan dilakukan oleh masyarakat tempatan (lokal). Modal
umumnya diupayakan dari kongsi kelompok masyarakat tertentu, baik komunitas
masjid, tetangga, pesantren, profesi dan lain-lain. Meski begitu pada beberapa
kasus telah ada lembaga keuangan mikro syariah yang sangat besar, dimana kantor
cabangnya telah ada di beberapa provinsi. Beberapa peneliti internasional
bahkan secara spesifik telah mengangkat sektor keuangan mikro syariah Indonesia
ini untuk menjadi objek penelitian, bahkan beberapa literatur dunia telah merekomendasikannya
untuk di replikasi oleh negara-negara lain.
PERBEDAAN ANTARA LKMK DAN LKMS
Faktor
|
LKMK
|
LKMS
|
Sumber
pendanaan
|
Dana pihak
ketiga dan dana donor.
|
Dana pihak
ketiga dan dana yang bersumber dari amal (ZIS).
|
Jenis pembiayaan
|
Berbasis
bunga.
|
Bagi
hasil, margin, dan ujrah (instrumen keuangan islam)
|
Sasaran
pembiayaan
|
Orang
miskin yang produktif.
|
Orang
sangat miskin dan orang miskin produktif.
|
Transfer
pendanaan
|
Diberikan
dalam bentuk tunai.
|
Diberikan
dalam bentuk produk (barang dan jasa).
|
Biaya
pinjaman
|
Diambil
dari sebagian dana pinjaman
|
Tidak
dikenakan biaya.
|
Target
kelompok
|
Wanita.
|
Keluarga.
|
Tujuan
pembiayaan
|
Pemberdayaan
wanita.
|
Mendapatkan
ketentraman dan meningkatkan kesejahteraan
|
Penanggung
jawab pinjaman
|
Penerima
pinjaman.
|
Penerima
pinjaman dan pasangannya.
|
Dorongan
untuk bekerja
|
Moneter.
|
Perintah
agama dan moneter.
|
Solusi
gagal bayar
|
Tekanan
dan ancaman dari kelompok.
|
Jaminan
dari pasangannya, kelompok, dan etika islam.
|
Program
pengembangan sosial
|
Sekuler,
etika, dan sosial.
|
Keagamaan,
etika, dan sosial.
|
BAB III
KESIMPULAN
-
Lembaga
Keuangan Mikro atau Micro Finance Institution merupakan lembaga yang melakukan
kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta
masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis
-
Koperasi Syariah yaitu koperasi yang kegiatan usahanya bergerak
dibidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Pembiayaan yaitu kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama
perodalan antara koperasi dengan anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau
anggotanya, yang mewajibkan penerima pembiayaan itu untuk melunasi pokok
pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad disertai dengan
pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang
dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut.
-
Sebagai salah satu lembaga keuangan syariah,
BMT dipercaya lebih mempunyai peluang untuk berkembang dibading dengan lembaga
keuangan lain yang beroperasi secara konvensional, meskipun diperlukan kerja
keras untuk mewujudkannya.
-
Kemiskinan merupakan isu sentral
yang kronis dan harus cepat diatasi dengan strategi yang tepat untuk memutuskan
mata rantai kemiskinan di Indonesia. Terutama fokus pada pemberdayaan usaha
mikro dengan efektif. Pelibatan LKMS sebagai sumber mitra pemerintah dalam
penyalur modal terhadap masyarakat sangat miskin dan masyarakat miskin
dapat menunjang keberhasilan dalam memutuskan mata rantai kemiskinan di
Indonesia. Alternatif solusi dalam esai ekonomi syariah yang diajukan oleh
penulis, mencoba menjawab berbagai persooalan yang menempa keberadaan LKMS.
Peran aktif pemerintah dan masyarakat dalam mendukung optimalisasi peran LKMS
dalam memberdayakan usaha mikro sangat dibutuhkan untuk terealisasinya
Indonesia bebas dari kemiskinan.
DAFTAR
PUSTAKA
·
Soemitra,Andri,M.A.Bank dan
Lembaga Keuangan Syariah;Kentana.
·
Posted by boutique
software pak kopsyah bmt kjks on January 14, 2010 “Perbedaan Koperasi
Konvensional dengan Koperasi Syariah“.
·
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar